judul gambar

Kejaksaan Agung Luncurkan “Jaksa Mandiri Pangan”

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 25 Maret 2025 – Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG.

Acara ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa (25/3).

Yang menarik, kerja sama ini bukan sekadar program biasa.

Kejaksaan Agung melangkah lebih jauh dengan meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan, sebuah inisiatif pemanfaatan lahan hasil barang rampasan negara untuk pertanian.

Lahan pertama yang akan dikelola dalam proyek percontohan ini adalah 414 bidang tanah seluas 3,3 juta meter persegi di Kabupaten Bekasi, yang berasal dari perkara korupsi Asabri atas nama terpidana Benny Djokrosaputro.

Dari Barang Bukti Korupsi Jadi Lumbung Pangan Nasional

JAM-Intel Reda Manthovani menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari ASTA CITA Kedua dalam 17 Program Prioritas Presiden, yang menargetkan swasembada pangan, energi, dan air.

Salah satu kebijakan besar yang mendukung langkah ini adalah penghentian impor beras mulai 2025, serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang ditetapkan Badan Pangan Nasional.

“Melalui pemanfaatan lahan rampasan ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga berkontribusi langsung dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Reda.

Selain itu, program ini juga bertujuan memerangi praktik tengkulak yang sering merugikan petani.

Dengan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur dan pengawasan dari berbagai pihak, kesejahteraan petani diharapkan meningkat.

Kolaborasi Besar Demi Kedaulatan Pangan

Dalam kerja sama ini, masing-masing pihak memiliki peran penting:

Kejaksaan Agung: Mengelola lahan rampasan untuk dijadikan area pertanian produktif.
Kementerian Pertanian: Menyediakan bibit unggul, sarana prasarana pertanian, serta memberikan pembinaan kepada kelompok tani.
PT Pupuk Indonesia: Memastikan ketersediaan pupuk bagi petani.
Perum BULOG: Menjamin pembelian hasil panen agar harga tetap stabil.

Tak hanya itu, kerja sama ini juga meliputi pertukaran data, deteksi dini potensi permasalahan hukum, sosialisasi, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) guna memastikan kelancaran program.

Harapan Baru untuk Ketahanan Pangan Indonesia

Melalui perjanjian ini, Kejaksaan Agung berharap program “Jaksa Mandiri Pangan” dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan produksi beras nasional dan menyejahterakan petani.

“Ini bukan sekadar program, tetapi sebuah gerakan besar untuk mengembalikan kedaulatan pangan bangsa,” tegas Reda.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Indonesia semakin optimis dalam mewujudkan swasembada pangan tanpa ketergantungan impor.

Apakah ini langkah revolusioner dalam sektor pertanian? Kita tunggu hasilnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!