Beritatrend.com. -Jakarta Kamis,25/07/24. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023.
Dua orang saksi yang diperiksa adalah DA, yang menjabat sebagai Pemeriksa Ahli Pertama di KPPBC TMP B Pekanbaru, serta WNR, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan di KPPBC TMP B Pekanbaru sejak 1 Januari 2022 hingga saat ini.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan kasus dugaan korupsi pada kegiatan impor gula oleh PT SMIP. Kasus ini melibatkan tersangka RD dan tersangka RR, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus tersebut. Tim Jaksa Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan korupsi yang terjadi dalam skala kegiatan impor yang cukup besar selama beberapa tahun terakhir. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan ini.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini juga menunjukkan langkah konkret Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam korupsi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses penyidikan ini akan terus berlanjut, dan masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi demi menciptakan tatanan yang lebih baik dan adil di Indonesia.