Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas PT Antam Tbk

Kejaksaan Agung Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 20 Agustus 2024 – Kejaksaan Agung Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa dua saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Kedua saksi yang diperiksa adalah YSE dan IJ, keduanya berperan sebagai Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam penyidikan terhadap tersangka HN dan rekan-rekannya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan emas terbesar di Indonesia dan menyoroti dugaan praktik korupsi dalam sektor yang sangat strategis. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan dalam kasus ini. (Tanmalaka). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version