Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 17/09/24. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi emas periode 2010 hingga 2022. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus besar yang melibatkan tersangka HN dan rekannya.
Keempat saksi yang diperiksa terdiri dari:
– ABF, Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, yang diharapkan dapat memberikan informasi penting mengenai proses pengawasan dan operasional terkait komoditi emas.
– KPN, seorang pihak swasta yang mungkin memiliki keterkaitan atau informasi mengenai transaksi dan praktik bisnis dalam sektor ini.
– IS, seorang karyawan PT Antam Tbk, yang diharapkan memberikan perspektif internal perusahaan mengenai kegiatan usaha emas.
-HBA, Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk, yang akan menjelaskan mengenai pengelolaan dan aliran keuangan dalam perusahaan terkait.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan klarifikasi yang dapat menunjang penyidikan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan komoditi emas. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar serta periode waktu yang cukup panjang, dari tahun 2010 hingga 2022.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait dan membawa keadilan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.