Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 13/08/24. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Pada Selasa ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi penting dalam kasus ini.

Kelima saksi yang diperiksa adalah:

1. HTZ, mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2015 hingga 2019.
2. KNL, mantan Kepala Bidang Teknik BPJT periode 2015 hingga Juni 2016.
3. SRS, mantan Kepala Bidang Inventaris Sekretariat BPJT periode 2014 hingga 2019.
4. PA, Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi BPJT.
5. EPA, Anggota BPJT.

Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pekerjaan design and build proyek tol ini. Kasus ini terfokus pada pelaksanaan pembangunan ruas tol dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan tersangka utama DP.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dan menangani tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek besar nasional.

error: Content is protected !!
Exit mobile version