Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 14 November 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pada Kamis (14/11), Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi kunci yang berinisial MW, yang diketahui merupakan ibu dari terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan saksi MW terkait dugaan pemufakatan jahat dalam upaya mempengaruhi jalannya proses hukum yang menjerat putranya, Ronald Tannur. Saksi MW diminta memberikan keterangan mengenai keterlibatan sejumlah tersangka lain, termasuk ZR dan beberapa pihak lainnya, yang diduga terlibat dalam pemberian suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi hasil persidangan.
Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah ada serta melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara yang sudah berlangsung sejak tahun 2023. Kasus ini melibatkan serangkaian tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman.
“Kami terus bekerja keras untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam pemufakatan jahat ini. Pemeriksaan saksi MW adalah langkah penting dalam upaya membongkar jaringan suap dan gratifikasi yang terjadi dalam penanganan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba merusak sistem peradilan dengan cara-cara ilegal.
Sementara itu, masyarakat dan sejumlah pihak berharap agar penyidikan kasus ini berjalan dengan lancar dan melibatkan seluruh pihak yang bertanggung jawab, demi terciptanya keadilan yang sebenarnya. Kejaksaan Agung diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Agung memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara hukum di Indonesia. (Tanmalaka). *