Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 25/09/24. Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono resmi membuka acara In House Training (IHT) bertema “Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana” di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Kegiatan ini, diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan jaksa dalam menangani barang bukti aset kripto di tengah dinamika hukum dan teknologi yang semakin kompleks.
Dalam keynote speech-nya, Feri Wibisono menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan hukum seiring dengan meningkatnya penggunaan mata uang kripto dalam tindak kejahatan, terutama pencucian uang. “Meskipun dikenal sebagai mata uang kripto, Indonesia tidak mengakui kripto apapun sebagai alat tukar,” ujarnya.
Kegiatan ini menyoroti tantangan dalam penyitaan aset kripto yang memiliki nilai fluktuatif, mengharuskan jaksa untuk menerapkan pendekatan yang komprehensif. Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023 untuk mengatasi isu tersebut.
Acara IHT menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, termasuk Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, yang menjelaskan perlunya konversi barang bukti kripto untuk meminimalkan kerugian negara. Narasumber lainnya, Tirta Karma Senjaya dari BAPPEBTI, menekankan pentingnya transaksi kripto yang dilakukan di platform resmi.
Diskusi panel yang diadakan di akhir acara berlangsung dinamis, dengan peserta memberikan berbagai pertanyaan yang menunjukkan antusiasme mereka terhadap penegakan hukum dalam konteks aset kripto. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 830 peserta, baik secara luring maupun virtual, termasuk pejabat tinggi Kejaksaan, perwakilan BAPPEBTI, dan asosiasi perdagangan kripto.
Melalui acara ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memperkuat sinergi dan regulasi dalam penanganan aset kripto, sebagai upaya untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan akuntabel di Indonesia.