Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 24 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tanggung jawab lima tersangka korporasi beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp4,8 triliun dan USD 7,8 juta. Tidak hanya itu, kerugian lingkungan hidup akibat kerusakan kawasan hutan mencapai Rp73,9 triliun.
Korporasi dan Direksi Tersangka
Kelima tersangka korporasi tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
Perusahaan-perusahaan ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, seorang direktur berusia 37 tahun asal Medan, yang menjabat di berbagai perusahaan terkait.
Modus dan Kerugian Negara
Modus korupsi melibatkan pelanggaran dalam alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara, seperti provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan denda eksploitasi hutan.
Menurut laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM), kerugian lingkungan hidup mencapai angka fantastis Rp73,9 triliun.
Angka ini mencakup biaya pemulihan kerusakan tanah dan ekosistem.
Pasal-Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang, antara lain:
Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tindak Pidana Pencucian Uang: Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.