Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 19 November 2024* – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka TTL dalam kasus impor gula. Permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya penahanan serta penetapan tersangka terhadap TTL yang terlibat dalam dugaan penyimpangan impor gula.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2024, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka TTL dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Terdapat lebih dari dua alat bukti yang diperoleh oleh penyidik, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti elektronik yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum dalam proses impor gula kristal mentah.
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa TTL sebagai saksi pada beberapa kesempatan, yaitu pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024, sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang diperoleh, kasus ini melibatkan penyimpangan dalam kegiatan impor gula yang melanggar beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta aturan terkait pangan dan perdagangan.
Selain itu, Kejaksaan Agung menanggapi argumen dari pemohon yang dianggap tidak didukung oleh dasar hukum yang memadai. Kejaksaan menilai bahwa permohonan praperadilan TTL bersifat asumsi dan tidak berdasar pada bukti yang cukup. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung meminta kepada hakim praperadilan untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.
Dalam kesimpulannya, Kejaksaan Agung mengajukan eksepsi agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Mereka juga mengusulkan agar permohonan tersebut dinyatakan cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan.
Kasus impor gula ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap kerugian keuangan negara dan sektor pertanian. Dengan adanya pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap TTL, Kejaksaan Agung berharap dapat menegakkan hukum secara adil dan melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Sidang praperadilan ini diharapkan akan memberikan keputusan yang jelas mengenai prosedur hukum yang tepat dan keabsahan penahanan tersangka dalam kasus yang mengundang perhatian luas ini. (Tan malaka). *