Beritatrend.com. -Kota Bandung Kamis, 19/09/24. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah sukses melaksanakan lelang barang rampasan terkait perkara tindak pidana DNA PRO, yang melibatkan terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Bandung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Lelang ini mencakup 12 unit mobil dan 3 unit motor, menarik perhatian 15 peserta pada tahap aanwijzing (penjelasan lelang) pada 17 September. Pelaksanaan lelang pada 18 September menghasilkan total penjualan yang signifikan.
Hasil Lelang
– Lot 1: Paket 11 unit mobil dan 3 unit motor milik Stefanus Richard terjual dengan harga Rp11.175.950.000, melampaui nilai limit sebesar Rp8.175.950.000 dengan kenaikan mencapai Rp3.000.000.000.
– Lot 2: Satu unit mobil Ford Mustang milik Muhammad Assad berhasil terjual dengan harga Rp1.207.500.000, naik dari nilai limit Rp789.500.000 dengan kenaikan Rp418.000.000.
Pengembalian kepada Korban
Hasil lelang ini akan digunakan untuk mengembalikan kerugian kepada para korban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg yang ditetapkan pada 13 Januari 2023. Kejaksaan Negeri Kota Bandung berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak oleh tindakan para terpidana.
Dengan langkah ini, Kejaksaan menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dan pemulihan aset, serta berupaya meringankan beban para korban.