Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN)

Beritatrend.com -palembang Senin, 19/08/24. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba.

Para tersangka yang ditetapkan adalah RC, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, MZ, Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, RD, Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa, serta MA. Tiga dari tersangka, yakni MZ, MA, dan RD, kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan RC ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi SANTAN, di mana 137 desa di Kabupaten Muba menganggarkan sekitar Rp 22.500.000,- per desa untuk aplikasi ini, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 2,78 miliar. Namun, dari investigasi yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya sebesar Rp 5.000.000,-. Selisih sebesar Rp 2,1 miliar diduga mengalir kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PMD dan Muhammad Arief, yang diduga sebagai penghubung antara Dinas PMD dan CV. Mujio Punakawan, penyedia aplikasi.

Penyidik mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan, banyak aturan dan prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilanggar. Tidak hanya itu, aplikasi yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan desa dan tidak digunakan sama sekali oleh masyarakat pada tahun pelaksanaannya, serta tidak dilanjutkan pada tahun berikutnya. Proses perencanaan yang tidak transparan dan pelaksanaan yang diatur secara sepihak menunjukkan adanya penyimpangan yang signifikan dalam proyek ini.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penetapan tersangka ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.

error: Content is protected !!
Exit mobile version