Beritatrend.com. – Manokwari Senen, 18 November 2024. – Kejaksaan Tinggi Papua Barat hari ini mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023. Setelah serangkaian penyidikan, tiga tersangka utama dalam kasus ini telah resmi ditetapkan, yaitu NB, Da, dan AK.
Tiga Tersangka Ditahan
Tersangka pertama, “NB”, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 09 /R.2/Fd.1/11/2024. Tersangka kedua, “Da”, selaku Direktur PT. PSD dan Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, serta “AK”, Inspector PT. PSD yang bertanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka No. 10 dan No. 11 pada tanggal yang sama.
Kerugian Negara Mencapai 8,5 Miliar Rupiah
Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penyidikan mendalam terhadap proyek peningkatan jalan tersebut, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar “Rp. 8.535.162.000” (delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah). Praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan proyek jalan ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, dan pihak kejaksaan berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Tindak Pidana Korupsi
Para tersangka dijerat dengan “Pasal 2 ayat (1)” dan “Pasal 3” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah “pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”, serta denda antara “Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar”.
Proses Penahanan
Mulai hari ini, Senin, 18 November 2024, Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di “Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari” selama 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa para tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Tantangan Pengusutan Kasus
Meskipun pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pihak penyedia jasa (CV. GBT) dan pelaksana fisik proyek, hingga saat ini mereka belum memenuhi panggilan. Hal ini menambah tantangan bagi penyidik dalam melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Dukungan Terhadap Penuntasan Kasus
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, yang berharap agar kasus korupsi besar ini bisa selesai dengan adil. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan terus berkomitmen untuk menuntaskan setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.