Beritatrend.com. – Palembang Senen, 18 November 2024. – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengeluarkan klarifikasi terkait berita viral yang menyebutkan adanya pendzoliman terhadap terpidana Novi Binti Agani (Alm) dalam kasus penganiayaan. Menanggapi informasi yang beredar, Kejati Sumsel menegaskan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan kepada Novi telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku, dan tidak ada unsur ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.
Dalam keterangan resminya, Kejati Sumsel menyampaikan bahwa Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban, Adnan bin Cik Nun, dengan menyiramkan air keras (cuka para) ke tubuh korban. Perbuatan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada punggung hingga pantat korban, yang dilaporkan dalam hasil Visum Et Repertum Nomor: 359/175/PKM-SR/2024.
Novi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam Putusan Nomor: 436/Pid.B/2024/PN. Llg yang dibacakan pada 21 Oktober 2024. Keputusan ini mengikat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 28 Oktober 2024. Baik pihak terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut.
Pertimbangan dalam Penjatuhan Hukuman
Kejati Sumsel juga menjelaskan bahwa dalam proses peradilan, pertimbangan terhadap kondisi pribadi terpidana, yang merupakan seorang single parent dengan anak kecil, turut diperhitungkan oleh jaksa. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan tidak mencapai pidana maksimal.
Namun, Kejati Sumsel menegaskan bahwa meskipun ada latar belakang pribadi terpidana, tindakan yang dilakukan oleh Novi—yang menyiram air keras ke tubuh korban—tidak dapat dibenarkan. Perbuatan tersebut, menurut pihak kejaksaan, merupakan bentuk perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dan seharusnya masalah tersebut diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Kejati Sumsel mengingatkan bahwa tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini, keputusan pengadilan telah memperhatikan semua fakta yang terungkap selama persidangan dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki situasi sosial di masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait proses hukum yang telah berjalan dan menanggapi rumor serta informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.