Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 13/11/24. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mempercepat digitalisasi layanan administrasi pertanahan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan “Akta Tanah Elektronik“. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, transparansi, dan keamanan bagi masyarakat dalam urusan pertanahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa penerapan Akta Tanah Elektronik ini merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk memodernisasi sistem administrasi pertanahan. “Dengan menggunakan sistem digital, proses administrasi tanah bisa lebih cepat, efisien, dan minim risiko,” ujarnya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).
Keunggulan utama dari Akta Tanah Elektronik, menurut Suyus, adalah kemampuannya dalam mengurangi potensi konflik serta sengketa tanah yang sering terjadi akibat manipulasi dokumen fisik. Ia menambahkan bahwa sistem ini juga akan meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan berkas penting terkait tanah. “Pelayanan lebih baik ke depan, tidak ada lagi kasus-kasus pertanahan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
FGD yang mengusung tema “Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik” ini menjadi forum untuk mendiskusikan berbagai aspek teknis dan regulasi yang mendukung implementasi sistem tersebut. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa sistem yang dikembangkan benar-benar siap digunakan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta meminimalisir kendala di lapangan.
Suyus berharap agar masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi, dapat membantu menyempurnakan sistem ini. “Kami sangat mengharapkan masukan konstruktif, baik itu dari segi teknis, hukum, maupun tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi di lapangan,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang menaungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) turut mendukung penuh penerapan Akta Tanah Elektronik. Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam, menegaskan bahwa FGD ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan kelancaran penerapan sistem baru ini. “Kami siap bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan implementasi yang efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Ashoya.
Turut hadir dalam FGD ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Dalam kesempatan ini, para narasumber yang hadir juga memberikan pemikiran yang berharga, di antaranya akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, dan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Efa Laela Fakhriah.
Dengan diluncurkannya Akta Tanah Elektronik, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan solusi bagi masalah pertanahan yang selama ini menjadi tantangan besar di Indonesia. Digitalisasi ini diyakini akan membawa dampak positif dalam menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih efisien, aman, dan transparan, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi digital di seluruh sektor layanan publik.