KPK Aceh Diminta Tegur Satker Perumahan Sumatera I

Beritatrend.com. -Banda Aceh Jum’at, 15 November 2024. – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues melalui aktivisnya, M. Purba, SH, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Provinsi Aceh untuk segera menegur Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I di Banda Aceh terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara yang bersumber dari APBN. Permintaan ini terutama terkait dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024.

M. Purba menilai ada indikasi penerima bantuan BSPS tidak tepat sasaran, yang berpotensi merugikan anggaran negara dan masyarakat yang berhak. “Berdasarkan informasi yang kami terima, daftar penerima bantuan program BSPS di Gayo Lues menunjukkan adanya nama-nama yang tidak memenuhi kriteria, di antaranya adalah perangkat desa yang sudah mampu secara ekonomi. Ini tentu saja merugikan warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan tersebut,” ujar M. Purba kepada media, Jumat (15/11).

Selain itu, temuan lain yang mencuat adalah adanya penerima bantuan yang tercatat dalam daftar namun tanpa adanya perencanaan dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi terkait. Kejanggalan ini menambah kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program perumahan ini.

Syarat Penerima BSPS: Apakah Sudah Sesuai?

Reza Fahlevi, salah satu tim ahli Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I, dalam konfirmasinya melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan BSPS. Di antaranya adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga
2. Memiliki tanah dengan alas hukum yang sah
3. Memiliki rumah yang tidak layak huni
4. Belum pernah menerima bantuan rumah dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir
5. Berpenghasilan maksimal UMP (Upah Minimum Provinsi)
6. Bersedia mengikuti ketentuan program.

Dengan adanya kriteria tersebut, menurut Reza, perangkat desa seharusnya tidak berhak menerima bantuan program BSPS. Namun, meski sudah ada penjelasan tersebut, dugaan ketidaktepatan sasaran terus mencuat, terutama terkait nama-nama perangkat desa yang terdaftar sebagai penerima.

Langkah Lanjutan: Pembatalan dan Evaluasi Program BSPS

M. Purba juga mengingatkan, jika terbukti ada penerima yang tidak sesuai kriteria, maka program BSPS tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. “Apabila terdapat penerima yang tidak memenuhi syarat, kami berharap agar pemerintah melalui Satker segera melakukan evaluasi dan pembatalan,” tegasnya.

Dalam upaya memastikan transparansi dan keadilan, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan ini telah diteruskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, melalui nomor WhatsApp resmi yang telah disediakan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Kementerian.

Tuntutan kepada KPK

LIRA Kabupaten Gayo Lues juga mendesak agar KPK Provinsi Aceh segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengawasi pelaksanaan program BSPS di wilayah tersebut. “Kami berharap KPK tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif untuk memastikan anggaran negara digunakan secara tepat dan tidak ada penyalahgunaan wewenang,” pungkas M. Purba.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran yang besar dan langsung menyentuh kehidupan masyarakat miskin yang membutuhkan perbaikan rumah. Oleh karena itu, pengelolaan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk menghindari kecurangan yang merugikan pihak yang seharusnya menerima manfaat.

Menanti Tindak Lanjut
Seiring berjalannya waktu, publik pun menantikan tindak lanjut dari KPK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan ketidaktepatan sasaran dan penyalahgunaan anggaran pada program BSPS ini. Harapan masyarakat adalah agar bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, tanpa adanya campur tangan dari pihak-pihak yang tidak berhak. (Bahri). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version