Beritatrend.com. -Surabaya Selasa, 20/08/24. Tim Investigasi Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang baru-baru ini memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini menarik perhatian publik karena Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, yang dituduh melakukan penganiayaan fatal terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Pada Senin malam (19/8/2024), Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah ada pelanggaran etik oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. “Kami sedang mendalami apakah terdapat pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus ini,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata kepada Beritatrend.com.
Sebelumnya, KY juga telah memeriksa keluarga Dini Sera Afriyanti sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim pada Kamis (8/8/2024). Proses pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan informasi dan proses investigasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena putusan bebas yang diberikan oleh tiga hakim — Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul — menimbulkan kontroversi. Majelis Hakim memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga menyebabkan kematiannya. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa dakwaan terhadap Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) KUHP.
KY menegaskan bahwa mereka tidak akan mengevaluasi aspek teknis dari putusan bebas tersebut, melainkan fokus pada kemungkinan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa keputusan-keputusan pengadilan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan integritas.
Publik menanti dengan cermat hasil dari penyelidikan ini, sementara kasus ini terus menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.