Mahasiswa AMCTA Desak Kapolrestabes Medan Tangkap Direktur PT MAS

Diduga Lakukan Penyelewengan

Beritatrend.com. – Medan, – Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) mengguncang Polrestabes Medan, Kamis (13/03/25).

Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur PT Maha Akbar Sejahtera (MAS) yang diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan pabrik peleburan besi di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Suasana aksi sempat memanas ketika para mahasiswa mencoba menerobos masuk ke dalam markas Polrestabes Medan untuk menemui Kapolrestabes secara langsung.

Namun, aparat kepolisian berhasil meredam ketegangan.

“Kami mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap Direktur PT MAS yang diduga melakukan penyelewengan legalitas usaha dengan mendirikan pabrik di tanah ilegal,” tegas Rapi Lamnur Siregar, Koordinator Aksi, dalam orasinya.

Pabrik Besi Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Punya Izin

Dalam pernyataan sikapnya, AMCTA juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada PT MAS yang diduga telah mencemari lingkungan akibat operasional pabrik peleburan besi Foundry & Workshop.

“PT MAS diduga tidak memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), dan APL (Analisis Pengaruh Lingkungan), yang seharusnya menjadi syarat utama pendirian pabrik,” lanjut Rapi.

Selain itu, AMCTA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi data perizinan serta memeriksa potensi penggelapan pajak yang dilakukan PT MAS sejak beroperasi pada 2021 hingga 2025.

“Berdasarkan investigasi kami, pabrik ini diduga tidak membayar pajak yang berkontribusi pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” ungkap Fikril Hakim dan Ilham Syahputra, tim investigasi AMCTA.

Ancaman Pidana Menanti PT MAS

Rapi menjelaskan, jika dugaan ini terbukti, PT MAS bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksinya berupa:

  • Pasal 42: Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp750 juta bagi pelaku usaha yang tidak memiliki APL dan UPL.
  • Pasal 43: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp1,5 miliar jika terjadi pelanggaran berat terkait perizinan lingkungan.

Direktur PT MAS Bungkam

Sementara itu, Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap belum memberikan tanggapan terkait tuntutan ini.

Upaya konfirmasi yang dilakukan beritatrend.com melalui sambungan telepon dan WhatsApp sejak Senin (10/3) pukul 16:30 juga tak mendapat respons.

Setelah menyampaikan tuntutan, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah Kasat Reskrim Polrestabes Medan menerima surat pernyataan sikap mereka.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Apakah PT MAS benar-benar bersalah?

Ataukah ada kepentingan lain yang bermain di balik aksi unjuk rasa ini?

Semua mata kini tertuju pada langkah Polrestabes Medan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!