Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditangkap dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

Beritatrend.com. -Jakarta Minggu, 03/11/24. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, pada Minggu, 3 November 2024. Penangkapan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.

PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada tanggal 4 Oktober 2023. Ia ditangkap di Hotel Asri, Sumedang, saat tim penyidik melakukan pengawasan.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera dengan anggaran mencapai Rp1,3 triliun, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dalam proses pelaksanaan, PB diduga terlibat dalam pengaturan lelang yang merugikan negara. Ia memerintahkan agar proyek dipecah menjadi sebelas paket dan mengarahkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk memenangkan delapan perusahaan tertentu, melanggar regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, proyek ini dilaporkan tidak melalui studi kelayakan yang memadai dan tidak memiliki dokumen resmi dari Menteri Perhubungan, menyebabkan jalur kereta api mengalami amblas dan tidak dapat digunakan. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,15 triliun.

PB juga diduga menerima fee ilegal sebesar Rp2,6 miliar dari beberapa pihak terkait proyek tersebut. Dengan bukti yang cukup, PB kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari ke depan.

Dia dikenakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman yang sangat berat.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek publik, terutama yang bersumber dari anggaran negara. Masyarakat kini menantikan langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan Agung untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version