Mantan Pejabat Mahkamah Agung ZR Ditangkap dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Kejaksaan Agung Indonesia kembali mengguncang dunia hukum dengan penangkapan ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung non hakim, dalam sebuah operasi yang mengejutkan.

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 25/10/24. Kejaksaan Agung Indonesia kembali mengguncang dunia hukum dengan penangkapan ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung non hakim, dalam sebuah operasi yang mengejutkan. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, di Bali, terkait dugaan permufakatan jahat untuk suap dan gratifikasi.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap ZR berdasarkan bukti kuat yang mengaitkan dirinya dengan Tersangka LR, seorang pengacara. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan perkara kasasi yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Kronologi dan Temuan

Dari penyelidikan, terungkap bahwa LR meminta ZR untuk memastikan hakim agung menyatakan Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi. Dalam percakapan yang terungkap, LR menawarkan dana besar mencapai Rp 5 miliar untuk hakim dan Rp 1 miliar untuk ZR sebagai imbalan. Namun, ZR meminta agar uang tersebut ditukar dengan mata uang asing sebelum diterima, mengindikasikan kesadaran akan tindakan ilegal yang sedang berlangsung.

Penggeledahan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, mengungkapkan hasil mencengangkan. Penyelidik menemukan uang tunai dan logam mulia senilai hampir Rp 920 miliar, termasuk mata uang asing dan emas dalam jumlah besar. Selain itu, sejumlah bukti fisik lainnya, seperti sertifikat dan kwitansi, juga diamankan.

Di lokasi penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali, ditemukan uang tunai tambahan. Total temuan dari kedua lokasi mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg logam mulia.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Setelah pemeriksaan intensif, pada Jumat, 25 Oktober 2024, ZR dan LR resmi ditetapkan sebagai tersangka. ZR ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, sementara LR telah lebih dulu ditahan terkait kasus lain. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini mencerminkan besarnya tantangan yang dihadapi sistem hukum Indonesia dalam memberantas praktik korupsi di kalangan pejabat tinggi. Masyarakat menunggu dengan cermat langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara ini dan mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan bahwa keadilan dapat ditegakkan, dan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

Exit mobile version