judul gambar

Mantan Sekda Palembang Ditahan!

Dugaan Korupsi Penjualan Aset Senilai Miliaran Terbongkar

Beritatrend.com. – Palembang Jum’at, 07 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Ketiga tersangka tersebut adalah USG (penjual aset), HRB (mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016), dan YHR (mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016).

Kasus ini bermula dari penjualan sebidang tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang diduga dilakukan dengan prosedur ilegal.

Para tersangka dituding memanipulasi data objek tanah dan membuat surat keterangan identitas palsu, sehingga aset tersebut bisa dijual dengan cara melanggar aturan.

Ditahan 20 Hari, Berkas Segera Dilimpahkan

Usai tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Maret hingga 26 Maret 2025.

Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Jerat Hukum: Pasal Korupsi yang Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Primair:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair:

  • Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Aset Negara Dijual, Negara Dirugikan!

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan, terutama dalam pengelolaan aset daerah.

Penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang diduga melanggar hukum ini menunjukkan bahwa masih ada praktik-praktik mafia tanah yang harus diberantas.

Kini, publik menanti langkah Kejaksaan Negeri Palembang dalam menuntaskan kasus ini hingga meja hijau.

Akankah ini menjadi awal dari pengungkapan skandal yang lebih besar?

Tetap pantau perkembangan kasus ini hanya di [beritatrend.com]!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!