Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Ilegal di Kota Tangerang, Warga Resah

Beritatrend.com. – Tangrang Kota Minggu, 12/01/25. -Pemasangan tiang dan kabel internet ilegal terus menjadi polemik di Kota Tangerang.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Pasalnya, kegiatan tersebut kerap dilakukan tanpa izin resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang

Telekomunikasi, pemasangan tiang dan kabel jaringan internet, baik di kawasan perumahan maupun perkampungan, diwajibkan untuk melalui proses perizinan yang melibatkan tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan, serta sesuai dengan peraturan daerah (Perda) setempat.

Namun, kenyataannya, aktivitas ilegal ini masih berlangsung bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Kota Tangerang, yang merasa terganggu dengan keberadaan tiang dan kabel internet yang dipasang sembarangan.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak perusahaan penyedia jaringan, salah satu karyawan dari provider Moratel Oxygen, bernama Bagus, memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan. Dalam percakapan via WhatsApp,

Bagus menjawab dengan nada tinggi, “Saya lagi di Depok, semenjak kejadian seperti itu. Media dan ormas malah terkesan menjadikan kami ATM berjalan,” ucapnya pada Sabtu (11/01/2025).

Menanggapi situasi ini, Reza, anggota Tim Khusus Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), mewakili masyarakat Kota Tangerang, mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan.

“Kami berharap Pemerintah Kota Tangerang dan instansi terkait dapat segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Para pelaku usaha internet yang tidak mematuhi aturan harus diberikan sanksi yang setimpal,” ungkap Reza dalam keterangannya kepada media.

Ia juga menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak negatif terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Diharapkan, melalui pemberitaan ini, Pemerintah Kota Tangerang dapat lebih sigap dalam menindak pelanggaran dan mengawasi aktivitas pemasangan tiang serta kabel internet yang tidak memiliki izin resmi.

Ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik di sektor telekomunikasi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version