Mendagri Setuju Hentikan Bansos Jelang Pilkada, Kecuali Daerah Bencana

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 12/11/24. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat untuk menghentikan sementara pendistribusian bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada 27 November 2024. Tito mengungkapkan bahwa pemerintah hanya perlu mengeluarkan surat edaran resmi untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Setuju dengan usulan yang diajukan oleh Komisi II DPR, Tito menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera dilaksanakan setelah mendapat persetujuan final dari komisi terkait. “Kami setuju sekali. Tinggal menunggu persetujuan dari Komisi II, lalu kami akan buat surat edaran,” ujar Tito dalam rapat bersama anggota Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menurut Tito, keputusan untuk menghentikan pendistribusian bansos ini bertujuan untuk menjaga netralitas pemerintah dalam Pilkada. Namun, Tito juga memastikan ada pengecualian terkait kebijakan tersebut, yakni bagi daerah yang tengah dilanda bencana. Di wilayah-wilayah yang terkena bencana alam, seperti Kabupaten Sikka di Nusa Tenggara Timur, bantuan sosial akan tetap disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Bagi daerah yang terkena bencana, seperti di Sikka yang mengalami kerusakan parah, bansos tetap akan diberikan. Tidak mungkin kami biarkan warga yang terdampak bencana tidak mendapatkan bantuan,” terang Tito.

Usulan penghentian bansos sementara ini pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus. Deddy berharap kebijakan ini dapat mencegah potensi penyalahgunaan bansos dalam konteks politik menjelang pemilihan kepala daerah. “Jika bisa, semua bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara sampai Pilkada selesai pada 27 November,” kata Deddy saat rapat sebelumnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memastikan Pilkada berjalan secara adil dan transparan. Tito juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan dipastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun penerima bansos.

Dengan kebijakan yang semakin jelas, pemerintah kini tinggal menunggu langkah selanjutnya dari Komisi II DPR untuk mengeluarkan surat edaran resmi. Sehingga, meskipun ada kekhawatiran akan potensi ketidakpastian dalam distribusi bantuan, masyarakat yang membutuhkan di daerah-daerah terdampak bencana dipastikan tidak akan terlantar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version