Menteri AHY Pimpin Peringatan HANTARU 2024: Komitmen Pemerintah Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 25/09/24. Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak atas tanah ulayat milik masyarakat adat di seluruh Indonesia. Dalam amanatnya di Upacara Peringatan HANTARU yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN, AHY menggarisbawahi pentingnya pengakuan hak ini, yang mencerminkan kedekatan masyarakat adat dengan tanah dan lingkungan mereka.

“Tanah ulayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungannya sendiri,” ujar AHY.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan 41 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup hampir 972 hektare di tujuh provinsi: Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, Jambi, Kalimantan Barat, dan Aceh. Langkah ini menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat.

Menteri AHY menambahkan bahwa upaya pendaftaran tanah ulayat ini selaras dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menunjukkan progres signifikan dalam legalisasi aset. Dari 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, kini jumlahnya melonjak menjadi 117,9 juta bidang pada September 2024, meningkat 250% dalam tujuh tahun terakhir.

Tema peringatan HANTARU 2024, “Semangat HANTARU, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045,” juga mencerminkan visi besar bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Upacara dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, mitra kerja, serta para purnabakti yang menerima penghargaan, menegaskan komitmen bersama dalam melestarikan hak atas tanah bagi masyarakat adat.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum, sekaligus mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *