Menteri ATR/BPN dan Kapolri Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Mafia Tanah

Beitarend.com. – Jakarta Jum’at, 08/11/24. Dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan penting dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan yang berlangsung di Markas Besar (Mabes) Polri pada Jumat (8/11/2024) ini menandai komitmen kuat kedua pihak untuk bekerja sama memberantas kejahatan di sektor pertanahan tanpa kompromi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya Menteri Nusron Wahid dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama bagi mereka yang terjerat sengketa terkait hak-hak keperdataan, baik itu antar individu, korporasi, maupun dengan pihak-pihak tertentu. “Kepastian hukum harus terjamin, dan mafia tanah yang sudah meresahkan ini harus diberantas,” tegasnya dalam konferensi pers.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Polri berencana membentuk satuan tugas (satgas) bersama yang akan berfokus pada pemberantasan praktik mafia tanah dan mendukung implementasi kebijakan dari Kementerian ATR/BPN. “Kami akan membentuk satgas untuk mendukung program dan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN. Ini langkah konkret untuk menindak mafia tanah,” ujar Kapolri.

Sementara itu, Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa penanggulangan mafia tanah tidak bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sendiri. Ia mengakui pentingnya keterlibatan Polri dalam mengawal proses eksekusi dan penegakan hukum di lapangan. “Kami membutuhkan dua hal: dukungan hukum dan pengamanan. Kepolisian memiliki pasukan yang lengkap dan kapasitas hukum yang kuat untuk membantu kami menuntaskan masalah ini,” ujarnya.

Nusron juga menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah bukan hanya soal memberikan keadilan bagi masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Kami ingin memberikan jaminan hukum kepada investor, supaya mereka bisa beraktivitas di Indonesia tanpa khawatir terganggu oleh praktik mafia tanah yang merugikan,” kata Nusron.

Lebih jauh, Nusron bersama Kapolri sepakat untuk menerapkan sikap “zero tolerance” terhadap mafia tanah. Mereka berjanji tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan ini, dan siap memberikan hukuman berat, bahkan dengan pasal-pasal berlapis, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami akan kejar mereka hingga ke akar-akarnya, termasuk mencari dan mengembalikan aset yang mereka peroleh dari hasil kejahatan ini,” tambah Nusron.

Langkah tegas yang diambil oleh kedua pejabat tinggi ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat maupun sektor bisnis. Para investor pun diharapkan dapat merasa lebih aman berinvestasi di Indonesia, seiring dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik mafia tanah yang merusak tatanan hukum dan merugikan banyak pihak.

Kerja sama yang terjalin antara Kementerian ATR/BPN dan Polri ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa tanah, sebagai salah satu aset utama bangsa, dikelola dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik mafia yang merugikan. Dengan tekad yang kuat dan pendekatan yang komprehensif, harapan untuk menciptakan Indonesia yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam sektor pertanahan, semakin terlihat jelas.

error: Content is protected !!
Exit mobile version