Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Atur Ulang HGU

20% Lahan untuk Masyarakat!

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 31 Januari 2025 – Gebrakan besar datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dalam 100 hari pertamanya menjabat, ia langsung merombak sistem pemberian Hak Guna Usaha (HGU).

Salah satu kebijakan utamanya adalah kewajiban bagi setiap pemegang HGU untuk menyediakan 20 persen dari total lahannya sebagai plasma bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah reformasi yang menegaskan prinsip keadilan dan pemerataan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

HGU Harus Berbagi, Bukan Sekadar Menguasai

Kebijakan ini bukan hanya berlaku bagi pemohon HGU baru, tetapi juga bagi perusahaan yang ingin memperpanjang atau memperbarui haknya.

Artinya, perusahaan yang selama ini menguasai lahan perkebunan dalam skala besar harus mulai berbagi dengan masyarakat sekitar.

Langkah ini pun telah dikolaborasikan dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan implementasi berjalan lancar.

Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Pemerataan akses tanah ini penting. Kita ingin memastikan bahwa tanah tidak hanya dikuasai segelintir pihak, tetapi juga bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

537 Perusahaan Terjaring, 2,5 Juta Hektare Dipertanyakan

Selain kebijakan baru soal HGU, Nusron juga menyoroti persoalan besar yang selama ini kurang mendapat perhatian: banyak perusahaan perkebunan yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi belum memiliki HGU.

Dari hasil penertiban yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, ditemukan 537 perusahaan yang memiliki IUP namun tidak memiliki sertifikat HGU, dengan total luas lahan mencapai 2,5 juta hektare!

“Ini angka yang tidak main-main. Sebelum kami menjabat, baru 193 perusahaan yang telah memiliki hak atas tanah dengan luas 283.280,85 hektare. Saat ini, 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare sedang dalam proses pengajuan izin,” ungkap Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengidentifikasi apakah lahan-lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak.

Jika ada pelanggaran, maka perusahaan harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Reformasi Agraria: Janji atau Realita?

Langkah berani Nusron Wahid ini tentu menuai banyak perhatian. Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan bisa membuka peluang bagi petani kecil untuk mendapatkan akses lahan.

Namun, bagi pelaku usaha besar, ini bisa menjadi tantangan baru dalam pengelolaan bisnis perkebunan.

Dengan waktu yang masih panjang di masa jabatannya, menarik untuk melihat bagaimana implementasi kebijakan ini di lapangan.

Apakah ini akan menjadi reformasi agraria yang nyata atau sekadar wacana politik? Yang jelas, Nusron Wahid telah mengirimkan sinyal tegas: kepemilikan lahan di Indonesia harus lebih adil dan merata!

Exit mobile version