Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 25 Desember 2024 – Menjelang perayaan Natal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur.
Sertipikat ini diberikan untuk tanah seluas 430 meter persegi yang menjadi lokasi gereja tersebut sejak berdirinya pada tahun 1968.
“Kami dari Kementerian ATR/BPN merasa terhormat dapat menyerahkan SHM ini menjelang perayaan Natal. Ini adalah wujud nyata pengakuan negara terhadap hak milik lembaga keagamaan, tanpa diskriminasi,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya.
Nusron menegaskan bahwa sertipikat tersebut memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan ketenangan bagi jemaat dalam menjalankan ibadah mereka.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga dokumen tersebut dengan baik agar terhindar dari penyalahgunaan di masa mendatang.
Dukungan Pemerintah bagi Lembaga Keagamaan
Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap membantu mempercepat proses sertipikasi tanah untuk lembaga keagamaan.
“Kami ingin memastikan semua tanah rumah ibadah berada dalam status clean and clear. Ini penting untuk mencegah konflik di masa depan,” tambahnya.
Apresiasi Jemaat GKP
Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Kementerian ATR/BPN.
“Ini adalah pencapaian besar yang akan menjadi inspirasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertipikat tanah mereka,” ujar Magyolin.
Upaya Sertipikasi Rumah Ibadah di Indonesia
Penyerahan sertipikat ini adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan semua rumah ibadah memiliki legalitas yang jelas.
Dalam acara tersebut, hadir pula sejumlah pejabat, termasuk Staf Khusus Menteri ATR, Muda Saleh; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jakarta, Alen Saputra; dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin.