judul gambar

Menteri Nusron Hapus Sertipikat Bermasalah di Desa Kohod

Langkah Tegas untuk Keadilan Agraria

Beritatrend.com. – Kabupaten Tangerang Jum’at, 24/01/25. – Dalam sebuah langkah berani dan penuh kehati-hatian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertipikat di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Keputusan ini diambil setelah proses panjang yang melibatkan pemeriksaan dokumen yuridis, administrasi, hingga kondisi fisik tanah di lapangan.

“Hari ini kami telah menyelesaikan tahapan penting dalam proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Kami memastikan langkah ini dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur,” ujar Nusron kepada wartawan usai meninjau kondisi langsung di lokasi, Jumat (24/01/2025).

Dalam prosesnya, tim Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menggunakan teknologi berbasis aplikasi Bhumi ATR/BPN, yang memungkinkan pengawasan lebih transparan.

“Dengan aplikasi ini, semua data terbuka dan bisa diakses publik. Jadi, tidak ada celah untuk manipulasi,” tegas Nusron.

50 Sertipikat Bermasalah Diperiksa

Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah di wilayah tersebut telah diperiksa. Hasilnya, ditemukan sejumlah cacat hukum dan administrasi dalam penerbitan sertipikat tersebut.

Proses pembatalan pun melibatkan koordinasi intensif antara berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

“Kami tidak hanya mengecek dokumen di atas meja, tapi juga memastikan kondisi fisik tanah sesuai dengan yang tertera di dokumen. Proses ini membutuhkan ketelitian ekstra karena menyangkut hak masyarakat,” tambah Nusron.

Sanksi bagi Pelanggar

Menteri Nusron juga menyoroti adanya potensi maladministrasi dalam penerbitan sertipikat ini.

Meski tidak semua dianggap sebagai tindak pidana, pejabat yang terbukti lalai akan menghadapi sanksi internal.

“Kami serius memperbaiki manajemen risiko dan memastikan petugas kami lebih teliti ke depannya,” ujarnya.

Langkah Tegas demi Keadilan

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan agraria dan mengembalikan hak tanah kepada pihak yang berhak.

Nusron menegaskan, pembatalan sertipikat bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal moral.

“Kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan terus berlangsung. Jika ada yang salah, maka harus diperbaiki.”

Dengan keberanian Nusron Wahid dan tim ATR/BPN, Desa Kohod kini menjadi saksi atas upaya pemerintah dalam membersihkan masalah agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sebuah langkah kecil untuk Desa Kohod, tapi langkah besar untuk reformasi agraria di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!