Menteri Nusron: Laporan Boyamin Saiman Bagian dari Sinergi dan Kontrol Sosial

Beritatrend.com. – Jakarta Minggu, 26/01/15. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron Wahid menilai laporan itu sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Ini adalah bagian dari sinergi, support, dan kontrol sosial yang kami butuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Nusron, Jumat (24/1/2025), usai meninjau lokasi di Desa Kohod.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani permasalahan ini secara tuntas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kami ingin masalah ini selesai secepat mungkin, tetapi tetap menghormati kewenangan lembaga terkait lainnya,” tambahnya.

Pembatalan Sertipikat dan Langkah Konkret

Dalam kunjungan tersebut, Nusron juga mengungkapkan bahwa beberapa sertipikat di wilayah pagar laut Desa Kohod telah dibatalkan.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan peninjauan fisik, pengecekan dokumen yuridis, dan evaluasi administratif.

Langkah konkret lainnya adalah penandatanganan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Sertipikat HGB dan SHM oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Permohonan tersebut langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, disaksikan oleh Nusron Wahid bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis.

Kolaborasi untuk Transparansi

Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian masalah secara adil dan transparan.

“Kontrol sosial dari masyarakat adalah elemen penting untuk menjaga akuntabilitas kami sebagai pelayan publik,” katanya.

Kasus ini menjadi bukti nyata dari pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan mendorong pemerintah untuk bertindak cepat menangani sengketa pertanahan.

Menteri Nusron berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga integritas sistem pertanahan di Indonesia.

Dengan komitmen tinggi dari Kementerian ATR/BPN, publik kini menunggu hasil akhir penyelesaian kasus ini yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!