Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 31/10/24. Dalam upaya memperkuat regulasi tata ruang demi mendukung investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Hal ini diungkapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa RPP RTRWN merupakan langkah strategis yang diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yang berlaku hingga 2045. Dia menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari RTRWN, yang diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses investasi.
“Ketika saya menjadi Anggota DPR, kami sering mengeluhkan lambatnya dokumen PKKPR. Kini saya menyadari bahwa meskipun ATR/BPN mengelola tata ruang, banyak pemerintah daerah yang belum menerapkan sistem online dan memiliki peta yang memadai. Ini perlu kita koordinasikan,” kata Nusron.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif inisiatif Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan RTRWN dan RDTR. Ia menegaskan, “Kami mendesak Kementerian untuk menyelesaikan penyusunan Rencana Tata Ruang di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta RDTR di seluruh Indonesia sebelum akhir tahun 2024.”
Rapat kerja ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dan diikuti oleh seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI serta anggota lainnya.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses investasi, tetapi juga meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tata ruang yang lebih efektif.