Berita trend.com. -Jakarta Minggu, 29/09/24. Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengumumkan bahwa Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya yang menyebut nama mantan Presiden Soeharto, telah dilaksanakan. Hal ini disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR RI pada 25 September 2024.
Bamsoet menjelaskan bahwa meskipun ketetapan tersebut menyebutkan Soeharto, MPR pasca amandemen keempat tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencabut atau mengubah ketetapan. Ia menekankan bahwa sebagai bangsa yang besar, penting untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kearifan dan tidak mewariskan dendam sejarah kepada generasi mendatang.
“Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” ucap Bamsoet.
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet merinci berbagai fakta hukum yang mendukung pernyataan ini, termasuk Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3) dari Kejaksaan Agung pada tahun 2006 dan keputusan Mahkamah Agung yang berkaitan. Ia menyatakan bahwa mantan Presiden Soeharto layak dihormati atas jasa-jasanya dalam memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade.
Bamsoet juga menyoroti pencapaian Soeharto yang membawa Indonesia dari kondisi ekonomi yang sulit pada tahun 1960-an ke arah yang lebih baik. Dalam waktu singkat, pertumbuhan ekonomi Indonesia melesat, inflasi ditekan, dan keberhasilan dalam berbagai bidang, termasuk peluncuran satelit dan swasembada pangan, menjadi catatan penting.
Menutup pernyataannya, Bamsoet mengusulkan agar Soeharto dipertimbangkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, sejalan dengan jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama masa kepemimpinannya.
Kegiatan silaturahmi yang dihadiri oleh pimpinan MPR dan keluarga besar Soeharto ini diharapkan dapat menjadi momen rekonsiliasi dan menghormati sejarah bangsa, tanpa membawa beban masa lalu yang menyakitkan.