Nasabah PT Sequislife Tuntut Rp 1 Triliun

Klaim Ditolak dan Keanggotaan Dinonaktifkan Sepihak

Beritatrend.com. – Medan Rabu, 23/01/25. — Candra Irawan, seorang nasabah PT Asuransi Sequislife, melalui kuasa hukumnya, Rustam Hamonangan Tambunan SH, menggugat perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan wanprestasi.

Gugatan dengan nilai fantastis lebih dari Rp 1 triliun ini terdaftar dalam perkara perdata No. 1025/Pdt.G/2024/PN.Mdn.

Dalam konferensi pers pada Rabu (22/1), Rustam menuturkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat penolakan klaim asuransi dan penghentian status nasabah secara sepihak tanpa pemberitahuan.

“PT Sequislife telah melanggar perjanjian dengan tidak membayar klaim biaya pengobatan klien kami yang mencapai ratusan juta rupiah.

Bahkan, keanggotaannya dihentikan begitu saja tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Mediasi Berjalan, Harapan Damai Masih Terbuka

Rustam mengungkapkan, pada mediasi ketiga di PN Medan yang berlangsung Senin (20/1), pihaknya mengajukan proposal perdamaian.

“Kami berharap proposal ini bisa diterima oleh PT Sequislife demi kebaikan kedua belah pihak,” katanya.

Namun, Rustam menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara material dan immaterial.

“Kesempatan menjadi nasabah kembali tidak mungkin diulang. Kerugian immaterial seperti hilangnya peluang itu tidak bisa diukur dengan uang,” tambahnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version