Nikita Mirzani Jadi Tersangka…

Skandal 4 Miliar yang Menghebohkan!

Beritatrend.com. – Jakarta Minggu, 23 Februari 2025 – Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar terbaru dari artis sensasional, Nikita Mirzani.

Sang aktris kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, RGP.

Kasus ini semakin panas setelah Nikita juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), membuat ancaman hukum yang dihadapinya semakin berat.

Awal Mula Skandal 4 Miliar

Kisah ini bermula pada 3 Desember 2024, saat RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan pemerasan.

Menurut laporan korban, Nikita diduga menjelek-jelekkan produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa dirugikan, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, dengan niat menjernihkan situasi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Menurut keterangan kepolisian, Nikita Mirzani meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar agar tidak terus mengungkap keburukan produk RGP di media sosial.

Setelah melalui negosiasi, akhirnya korban mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita pada 14 November 2024, lalu kembali memberikan Rp 2 miliar secara tunai keesokan harinya.

Polisi Bertindak, Nikita Tersangka!

Kasus ini ditangani serius oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk bukti transfer dan rekaman digital, akhirnya Nikita Mirzani bersama asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2025.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat dari keterangan saksi, dokumen transaksi, serta bukti digital yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dengan status tersangka, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga terancam 9 tahun penjara atas jeratan Pasal 368 KUHP serta menghadapi ancaman 20 tahun penjara akibat dugaan TPPU.

Nikita Mirzani Bantah Keras!

Tak tinggal diam, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Menurutnya, uang Rp 4 miliar tersebut bukan hasil pemerasan, melainkan bayaran endorsement untuk mempromosikan produk skincare milik RGP.

“Justru RGP yang lebih dulu menghubungi asisten Nikita, meminta agar produknya di-review dengan baik. Lalu dalam percakapan tersebut muncul pembahasan soal pembayaran miliaran rupiah. Tidak ada unsur paksaan, semua atas kesepakatan,” tegas Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi juga mempertanyakan motif RGP dalam kasus ini.

“Nikita tidak mengenal RGP, tiba-tiba dia datang dan meminta review, lalu memberikan uang secara sukarela. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus memberikan uang? Ini yang perlu dipertanyakan,” tambahnya.

Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?

Saat ini, Nikita Mirzani belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan meminta penjadwalan ulang pada 3 Maret 2025.

Sementara itu, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan pekan depan.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Apakah Nikita akan mampu membuktikan dirinya tidak bersalah?

Ataukah kasus ini akan semakin menyeretnya ke jerat hukum yang lebih dalam?

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!