Beritatrend.com. – Padang Sidimpuan – Sidang kasus yang melibatkan ESS, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan, kembali menjadi sorotan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Rabu (22/01/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun atas keterlibatannya sebagai provokator dalam aksi demo anarkis yang berujung pada pengeroyokan staf PT SAE di proyek PLTA Batangtoru.
Peristiwa yang terjadi pada 16 Februari 2024 itu tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi para korban, tetapi juga menyisakan trauma mendalam.
Tiga staf humas PT SAE, yakni Hamdani Rambe, Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan, dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil, menjadi sasaran pengeroyokan massa yang diduga digerakkan oleh terdakwa.
“Tubuh kami dihantam berkali-kali sampai orang mengira kami tewas di tempat. Tuntutan hanya 4 tahun ini jelas tidak adil.
Kami berharap Majelis Hakim memberikan vonis 5 hingga 7 tahun agar ada efek jera,” ujar Unyil penuh emosi usai sidang.
Kecaman dari Berbagai Pihak
Tidak hanya para korban, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara juga mengecam keras tindakan ESS. Ketua DPW PWDPI Sumut,
Dinatal Lumbantobing SH, menilai tuntutan 4 tahun terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para korban maupun masyarakat luas.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya dia melindungi masyarakat, bukan malah menjadi dalang kerusuhan. Tuntutan ini terlalu rendah, dan kami mendesak Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat,” tegas Lumbantobing pada Kamis (23/01/2025).
PWDPI Sumut juga meminta Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap kadernya tersebut.
“Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik partai, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi DPRD. Kami akan segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan sikap resmi kami,” pungkasnya.
Sorotan pada Tanggung Jawab Partai Politik
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPW Partai NasDem Sumut, Iskandar ST, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada ESS.
Publik berharap partai politik bersikap transparan dalam menangani kader yang bermasalah, guna menjaga integritas partai dan kepercayaan masyarakat.
Keadilan yang Dinanti
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya supremasi hukum untuk menindak siapa pun, tanpa pandang bulu.
Harapan kini tertuju pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan, baik untuk para korban maupun masyarakat yang dirugikan akibat tindakan provokatif oknum wakil rakyat ini.
Proses hukum masih berjalan, dan publik akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia?
Semua mata tertuju pada vonis yang akan dijatuhkan dalam sidang mendatang.