Pabrik Oli Palsu Ditemukan di Jakarta Barat: Laporan Masyarakat Terbukti

Tim investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan Gerakan Warga Indonesia (GWI) DPD Banten berhasil menemukan sebuah pabrik yang diduga memproduksi oli palsu

Beritatrend.com. -Tangerang Jum’at, 11/10/24. Tim investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan Gerakan Warga Indonesia (GWI) DPD Banten berhasil menemukan sebuah pabrik yang diduga memproduksi oli palsu di Kapuk Kamal Indah 1, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya praktik ilegal di kawasan tersebut.

Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan belasan drum berisi oli dengan aroma mencurigakan. Upaya untuk mengkonfirmasi para karyawan dan penjaga keamanan pabrik berakhir dengan kebisuan, di mana mereka segera melarikan diri dan menutup rapat pintu gerbang.

Samsul Bahri, Ketua GWI DPD Banten, menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Polsek Kalideres untuk menindaklanjuti penemuan ini. “Saya baru saja menghubungi Kapolsek Kalideres dan diarahkan untuk menemui Kanit,” ujarnya di lokasi.

Edwar, anggota tim investigasi, menegaskan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat terbukti benar setelah mereka melakukan pengecekan langsung. “Kedatangan kami ke TKP adalah untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” katanya.

Selanjutnya, tim investigasi LPK-RI segera melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian. Mereka menekankan bahwa praktik peredaran oli palsu ini merugikan pemilik merek hak paten dan harus ditindaklanjuti. “Kami akan bersurat ke Mabes Polri agar pelaku usaha nakal ini segera diproses secara hukum,” tambah Edwar.

Dalam kesempatan tersebut, Edwar juga menegaskan pentingnya kepolisian untuk menerima laporan masyarakat. “Polisi tidak boleh menolak atau meremehkan laporan warga sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di pabrik belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Langkah-langkah selanjutnya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang merugikan konsumen. (Bahri). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!