judul gambar

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Beralih ke Jabatan Sipil Wajib Pensiun Dini

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 11 Maret 2025Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Panglima TNI di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

“Kita harus memastikan bahwa aturan ini dipatuhi. Prajurit yang ingin bertugas di kementerian atau lembaga lain, di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, wajib mengundurkan diri dari dinas aktif,” tegas Jenderal Agus Subiyanto.

Jalan Satu-satunya: Pensiun Dini atau Tetap di Militer

Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai status prajurit yang ingin beralih ke dunia sipil.

Panglima TNI menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen untuk menjaga profesionalisme dan netralitas TNI.

Bagi prajurit yang mengajukan pengunduran diri, proses administrasi akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.

Setelah disetujui, mereka resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas serta aturan militer.

Menjaga Netralitas dan Profesionalisme TNI

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.

“TNI adalah institusi yang menjunjung tinggi disiplin dan kepatuhan terhadap hukum. Kepastian aturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi prajurit yang ingin mengabdikan diri di luar lingkungan militer,” tambah Panglima.

Dengan demikian, setiap prajurit yang berminat untuk berkarier di dunia sipil harus siap mengambil keputusan besar: tetap dalam dinas militer atau pensiun dini demi menjalani karier baru.

Kejelasan aturan ini diharapkan semakin memperkokoh posisi TNI sebagai lembaga yang profesional dan taat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!