Partai Buruh Akan Gelar Demo Besok, Desak DPR dan KPU Ikuti Putusan MK soal Pilkada

Partai Buruh dijadwalkan menggelar demonstrasi besar di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini dilakukan untuk mendesak DPR agar tidak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

banner 728x90

Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 21/08/24.  Partai Buruh dijadwalkan menggelar demonstrasi besar di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini dilakukan untuk mendesak DPR agar tidak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut pernyataan resmi yang disebarkan melalui akun media sosial Partai Buruh, demonstrasi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Partai Buruh menuntut DPR RI untuk menghormati dan tidak melawan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pilkada.

banner 728x90

“Kami meminta DPR RI untuk tidak mengubah keputusan MK yang sudah jelas dan mengikat. Penting bagi proses demokrasi agar keputusan ini tetap berlaku sesuai dengan hukum yang ada,” tulis pernyataan tersebut.

Aksi ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang dilakukan Partai Buruh. Mereka juga berencana untuk menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat, 23 Agustus 2024. Dalam aksi ini, Partai Buruh mendesak KPU untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan keputusan MK paling lambat tanggal 23 Agustus.

Ketegangan ini muncul setelah Badan Legislatif DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Dalam rapat tersebut, terdapat usulan perubahan substansi pada Pasal 40 UU Pilkada yang dinilai dapat mempengaruhi mekanisme pencalonan kepala daerah, khususnya bagi partai politik tanpa kursi di DPRD.

Revisi yang disepakati dalam rapat tersebut menyebutkan bahwa syarat pencalonan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD harus memenuhi ambang batas suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota. Ketentuan ini dinilai dapat mengubah dinamika politik dan pencalonan dalam Pilkada mendatang.

Partai Buruh khawatir jika revisi ini diterima, akan berdampak negatif pada demokrasi lokal dan menghambat partisipasi politik partai politik kecil atau baru. Oleh karena itu, mereka menuntut agar keputusan MK tetap dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights