Pasangan Suami Istri di Medan Ditangkap, Jalankan Pabrik Ekstasi dengan Bahan dari China Melalui Marketplace

Pasangan suami istri (pasutri) di Medan, HK dan DK, ditangkap polisi setelah terbukti menjalankan pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone. Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Beritatrend.com. -Medan, Sumatera Utara Jum’at, 14/06/24. Pasangan suami istri (pasutri) di Medan, HK dan DK, ditangkap polisi setelah terbukti menjalankan pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone. Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pasutri ini mendapatkan bahan baku dari China melalui marketplace internasional seperti Alibaba, karena bahan tersebut tidak tersedia di Indonesia.

“Barang yang tidak ada di Indonesia dipesan oleh tersangka dari China melalui marketplace Alibaba dan peralatan lainnya dibeli melalui marketplace di Indonesia,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024) malam.

Operasi Pabrik Rumahan di Kamar Lantai 3

HK dan DK, yang sudah beroperasi selama enam bulan, meracik narkoba di rumah mereka, tepatnya di salah satu kamar di lantai 3. HK berperan sebagai pemilik dan pembuat pabrik, sementara DK membantu dalam proses pembuatan ekstasi. Ekstasi yang mereka produksi dipasarkan di wilayah Sumatera Utara.

Penangkapan dan Bukti yang Mengguncang

Selain HK dan DK, polisi juga menangkap empat orang lainnya terkait kasus ini. Mereka adalah SS alias D, yang memesan alat cetak dan mengurus pemasaran; HD, yang memesan ekstasi; serta dua saksi, S dan AP. Ada juga dua orang yang masih buron, berinisial R dan B. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium clandestine.

Barang bukti yang disita antara lain bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, serta mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram.

Pasal dan Hukuman yang Menanti

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat 2. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya keras polisi dalam memberantas jaringan narkoba di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba-coba untuk memasok dan memproduksi narkotika.

error: Content is protected !!
Exit mobile version