Beritatrend.com. – Deli Serdang Kamis, 20/02/25. – Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Deli Serdang untuk tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini tercermin dalam jumlah ketetapan sebanyak 491.507 lembar dengan nilai nominal mencapai Rp386,27 miliar.
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM menegaskan bahwa peningkatan ini mencerminkan adanya perbaikan dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, yang berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikannya saat menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 Buku I, II, III serta Buku IV dan V, bersama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19/2/2025).
“Dengan meningkatnya persentase yang cukup signifikan, ini menunjukkan adanya perbaikan dalam sistem pemungutan pajak daerah. Kami meminta seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), para camat, kepala desa, dan lurah untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemungutan pajak, agar target penerimaan pajak daerah tahun 2025 bisa tercapai dengan baik,” ujar Wiriya Alrahman.
Sebagai salah satu sektor penyumbang terbesar PAD Kabupaten Deli Serdang, PBB-P2 diharapkan terus dioptimalkan.
Oleh karena itu, Pj Bupati menginstruksikan para camat, kepala desa, dan lurah untuk lebih intensif dalam melakukan sosialisasi serta pendekatan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
“Kami mendorong pembentukan tim antara KUPT, kepala desa, lurah, dan petugas pajak untuk segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 tahun 2025 kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo, sehingga pemungutan pajak bisa lebih efektif,” tambahnya.
Aplikasi Digital untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak
Bapenda Deli Serdang telah mengembangkan aplikasi Reformasi Geografis Realtime (GR) PBB yang berbasis geografis dan koordinat untuk mempermudah pencatatan serta pemungutan pajak.
Aplikasi ini diklaim mampu mempersingkat waktu pendataan setiap SPPT hanya dalam dua menit.
Kepala Bapenda Deli Serdang, Muhammad Salim, SP, MSI menjelaskan bahwa ketetapan cetak massal PBB-P2 tahun 2025 mencapai 477.147 lembar dengan nominal Rp85,50 miliar untuk Buku I, II, III. Sementara itu, untuk Buku IV dan V berjumlah 14.096 lembar dengan nilai nominal Rp300,77 miliar.
“Dengan adanya aplikasi Reformasi GR PBB, kami optimis penerimaan pajak daerah bisa lebih optimal dan terukur sesuai dengan potensi yang ada,” jelasnya.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2025 ditetapkan hingga 31 Juli 2025.
Jika pembayaran melewati batas waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 persen setiap bulannya dari pajak terhutang.
Acara penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 ini turut dihadiri oleh para asisten, organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Deli Serdang, dan jajaran lainnya.
Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan, diharapkan target pajak daerah dapat terealisasi secara optimal untuk mendukung pembangunan Kabupaten Deli Serdang.