Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 26 Desember 2024 – PDI-P menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal Ketua DPP PDI-P sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri.
Keputusan ini juga berlaku untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, terkait penyidikan dugaan kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.“Kami sangat menyayangkan keputusan ini.
Meski demikian, PDI-P tetap menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Namun, Chico mengingatkan KPK agar tetap profesional dan bebas dari unsur politisasi.
“Kami meminta KPK menjalankan tugasnya dengan profesional di tengah dugaan politisasi yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Pencekalan dan Pemeriksaan Yasonna Laoly
KPK sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran pengumpulan bukti,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Yasonna sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK selama tujuh jam pada Selasa (24/12/2024).
“Surat tersebut kami kirimkan ke MA untuk mendapatkan kepastian hukum atas diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
MA sudah membalas dengan pertimbangan hukum yang relevan,” ungkap Yasonna.
Hasto Kristiyanto Juga Dicekal
Selain Yasonna, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto juga menjadi fokus dalam kasus ini.
KPK menduga keterlibatan Hasto dalam alur dugaan suap yang menyeret nama Harun Masiku.
Meskipun demikian, PDI-P menyatakan akan mendukung penyelidikan KPK, selama dilakukan secara adil dan profesional.
Menanti Kejelasan dan Transparansi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh-tokoh penting dalam PDI-P.
Apakah langkah ini murni demi penegakan hukum atau ada motif lain?