Beritatrend.com. -Cirebon senen,27/05/24. Kasus pembunuhan Vina Cirebon semakin kompleks dengan adanya klaim bahwa tersangka Pegi Setiawan (28) alias Perong, sempat mengubah identitasnya menjadi Robi. Namun, Suharsono (40), teman kerja sekaligus tetangga Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa Robi sebenarnya adalah adik kandung Pegi.
Suharsono, yang akrab disapa Bondol, mengungkapkan, “Robi itu adiknya Pegi. Jadi Pegi bukan ganti nama. Saat itu Robi juga berada di Bandung.” Menurutnya, Pegi tidak pernah menggunakan nama Robi sebagai identitas baru, menambah kebingungan dalam penyelidikan kasus ini.
Pengungkapan ini muncul saat Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki pada tahun 2016. Bondol bersikeras bahwa Pegi tidak mungkin terlibat, karena pada saat kejadian, Pegi berada di Bandung bersama Bondol dan keluarga lainnya.
“Pada tanggal 21 Agustus 2016, Pegi menelepon saya untuk bekerja di Bandung. Kami bergabung dengan paman Pegi, Parman, serta saudaranya, Ibnu dan Robi,” kata Bondol. Ia menambahkan, mereka bekerja bersama hingga tanggal 27 Agustus 2016, saat Bondol memutuskan untuk pulang ke Cirebon.
Bondol menjelaskan, “Saya pulang diantar Pegi, Ibnu, dan Robi. Setelah sampai di Leuwipanjang, saya melanjutkan perjalanan ke Cirebon dan tiba sekitar pukul 11 malam.” Sesampainya di Cirebon, Bondol melihat keramaian yang ternyata adalah lokasi pembunuhan Vina dan Eki, yang awalnya diduga kecelakaan lalu lintas.
Beberapa hari kemudian, Bondol terkejut mendengar bahwa Pegi dicari sebagai pelaku pembunuhan. “Ibunya Pegi cerita kalau Pegi pelakunya. Padahal pada tanggal 27 Agustus, Pegi masih di Bandung,” tegasnya. Bondol berharap pihak berwenang meninjau kembali penetapan Pegi sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers, Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Polda Jabar juga menyebut bahwa dari tiga buronan, hanya Pegi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan tersangka lainnya sudah menjalani hukuman seumur hidup, dengan satu pelaku bebas karena masih di bawah umur.
Dengan kesaksian Bondol dan keanehan dalam perubahan identitas, kasus ini semakin membutuhkan investigasi mendalam untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.