Beritatrend.com -jakarta Jum’at, 10/05/24. Kasus penggunaan uang pribadi oleh seorang pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mengejutkan banyak pihak. Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, mengungkapkan bahwa ia menggunakan dana pribadinya sebesar Rp 35 juta untuk membayar gaji pembantu SYL.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Hermanto mengungkapkan fakta tersebut dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK menanyakan kepada Hermanto apakah ia menggunakan uang pribadinya untuk memenuhi kebutuhan SYL, yang kemudian dijawab oleh Hermanto dengan mengakuinya.
Kenyataan bahwa tidak ada anggaran resmi dari Kementan untuk pembayaran gaji pembantu di rumah pribadi SYL di Makassar menjadi poin penting dalam kasus ini. Hermanto menjelaskan bahwa uang pribadinya digunakan karena tidak ada alokasi anggaran resmi untuk tujuan tersebut.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga dilaporkan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL, termasuk biaya sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke luar negeri, dan bahkan sapi kurban. Kasus ini juga mengungkap adanya perjalanan dinas fiktif yang dicairkan untuk memenuhi permintaan SYL.
Terkait dengan pembayaran gaji pembantu, terdapat kebingungan terkait jumlah total pembayaran yang dilakukan oleh Hermanto. Meskipun demikian, Hermanto menyatakan bahwa uang pribadinya yang digunakan sudah diganti, meskipun bukan oleh SYL langsung, melainkan dari sisa patungan biaya membeli sapi kurban SYL.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti praktik-praktik yang tidak lazim di tubuh pemerintahan dan menimbulkan pertanyaan tentang etika dan legalitas tindakan tersebut. Selain itu, hal ini juga menimbulkan spekulasi tentang apakah pembayaran tersebut merupakan sumbangan sukarela atau skandal korupsi yang lebih besar.
Dengan berlanjutnya sidang kasus ini, publik akan terus memantau perkembangannya untuk melihat apakah akan ada implikasi hukum lebih lanjut terhadap para pihak yang terlibat.