Pejabat Kementan Tolak Permintaan Uang dan iPhone untuk Eks Menteri Pertanian SYL

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak permintaan pribadi yang diajukan untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Beritatrend.com. -Jakarta senen,20/05/24.  Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak permintaan pribadi yang diajukan untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengakuan ini disampaikan Andi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dalam kesaksiannya, Andi membeberkan bahwa pada tahun 2021, Panji—Ajudan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil Harahap—pernah menghubunginya untuk meminta uang sebesar Rp 450 juta bagi keperluan pribadi SYL. Saat itu, Andi sedang terinfeksi Covid-19 dan menolak permintaan tersebut karena anggaran yang diminta tidak tersedia.

“Ada pada suatu saat tahun 2021, Panji, ADC Pak Ali Jamil, menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta untuk kepentingan Pak Menteri,” ujar Andi dalam sidang. “Karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi,” lanjutnya.

Selain itu, Andi juga menolak permintaan Panji untuk membeli ponsel iPhone 13 atau 14 senilai Rp 50 juta. Menurutnya, permintaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur standar operasional di Kementan. “Pada posisi kita tolak memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP,” tegas Andi.

Meskipun demikian, Andi mengakui bahwa beberapa permintaan pribadi SYL pernah dipenuhi akibat tekanan dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. “Ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi dan kami dalam keadaan tentu loyal pada pimpinan akhirnya kami penuhi, di beberapa ditjen tentu terjadi,” ungkap Andi.

Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL telah menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari pemerasan terhadap bawahannya dan berbagai direktorat di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Tindakan pemerasan ini dilakukan dengan melibatkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; serta ajudannya, Panji Harjanto.

Sidang ini menambah deretan panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.

error: Content is protected !!
Exit mobile version