Beritatrend.com. – Bogor Kamis, 17/10/24. Dalam upaya menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Mahkamah Agung telah sukses menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang. Acara yang berlangsung dari 27 September hingga 16 Oktober 2024 ini diikuti oleh 80 hakim dari Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, di mana 78 di antaranya berhasil lulus.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah awal untuk mengurangi konflik pertanahan serta meningkatkan pemahaman tata ruang di kalangan hakim. “Pelatihan ini bertujuan untuk meminimalkan konflik pertanahan dan mengatasi mafia tanah, sekaligus mendukung transformasi digital dalam pengelolaan pertanahan,” ungkap Suyus dalam penutupan pelatihan di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN.
Peserta pelatihan telah menjalani 138 tahapan yang mencakup kehadiran, keaktifan, kuis, evaluasi sumatif, serta praktik bedah kasus dan ujian lisan. Dengan pendekatan ini, diharapkan hakim akan memiliki pemahaman yang seragam mengenai permasalahan pertanahan dan tata ruang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Syamsul Arief, menambahkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan hakim yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki visi keadilan. “Kami berharap pelatihan ini dapat menciptakan putusan yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga menjadi rujukan bagi penyelesaian konflik pertanahan di masa depan,” jelasnya.
Metode pembelajaran yang digunakan dalam pelatihan ini adalah _blended learning_, yang memadukan sesi tatap muka dengan pembelajaran mandiri. Materi pelatihan disampaikan oleh pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN dan sejumlah praktisi. Dari 80 peserta, 10 terbaik dipilih berdasarkan hasil penilaian.
Pelatihan ini diharapkan menjadi fondasi untuk penegakan hukum yang lebih baik dalam bidang pertanahan, menciptakan keadilan bagi masyarakat, dan memberikan harapan baru dalam penyelesaian masalah pertanahan yang kompleks di Indonesia. Dengan kompetensi yang meningkat, para hakim diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan tata ruang yang adil dan berkelanjutan.