judul gambar

Pemerintah Kembalikan Ratusan Ribu Hektare Perkebunan Sawit ke Negara

BeritaTrend.com. – Jakarta Rabu, 26 Maret 2025 – Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali mengambil langkah tegas terhadap lahan perkebunan sawit yang dikuasai secara ilegal.

Hari ini, di Gedung Kejaksaan Agung, Satgas PKH menyerahkan 216.997,75 hektare lahan hasil penguasaan kembali kepada negara, yang selanjutnya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengamanatkan pemulihan kawasan hutan yang disalahgunakan.

Hingga 23 Maret 2025, Satgas PKH telah memverifikasi 1.177.194,34 hektare lahan, dengan 1.001.674,14 hektare telah dikuasai kembali oleh negara.

Dalam penyerahan tahap pertama pada 10 Maret 2025, 221.868,421 hektare lahan eks-Duta Palma Group telah dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara.

Hari ini, kembali dilakukan penyerahan tahap kedua, menandai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang digunakan tanpa izin.

Seluruh proses dilakukan transparan, dengan verifikasi berbasis teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Pemerintah tidak hanya mengamankan hak negara, tetapi juga memastikan tidak ada PHK bagi karyawan yang terdampak. Hak-hak pekerja tetap dijaga, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan mereka,” ujar Febrie.

Langkah ini disaksikan langsung oleh jajaran menteri, Kepala BPKP, Kabareskrim Polri, dan perwakilan TNI.

Pemerintah berharap pengelolaan lahan yang lebih berkeadilan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dengan langkah tegas ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memberantas perampasan kawasan hutan, sambil tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!