Beritatrend.com. – Puncak, Bogor Senen, 10/03/25. – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir dan tanah longsor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan menertibkan empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (09/03/2025).
Keempat villa yang ditertibkan—Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus—berdiri di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang dilindungi oleh Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
Keberadaan bangunan-bangunan ini dinilai berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, terutama karena berada di daerah hulu DAS Ciliwung yang rentan terhadap bencana.
Langkah Tegas Demi Keselamatan Bersama
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” ujarnya usai penertiban berlangsung.
Tak hanya itu, pemerintah akan meneliti lebih lanjut status perizinan keempat villa yang telah dibongkar.
Direktorat Jenderal Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan memastikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap sisa 11 villa lain yang juga berpotensi melanggar aturan.
Mitigasi Bencana, Bukan Sekadar Penertiban
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menambahkan bahwa dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah juga akan memperluas penertiban hingga ke DAS Bekasi dan DAS Cisadane.
“Langkah ini bukan sekadar penertiban bangunan liar, tetapi bagian dari upaya jangka panjang dalam mitigasi bencana banjir yang dipicu oleh alih fungsi lahan di kawasan hutan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, surat peringatan dan pemasangan plang larangan telah dilakukan di lokasi.
Sementara itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola serta masyarakat sekitar agar penertiban ini dipahami sebagai langkah penyelamatan lingkungan, bukan sekadar tindakan represif.
Akankah Puncak Kembali Hijau?
Kawasan Puncak selama ini dikenal sebagai daerah wisata yang menawarkan kesejukan dan keindahan alam.
Namun, pesatnya pembangunan yang tak terkendali membuat lingkungan semakin terancam.
Jika tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin bencana banjir dan longsor akan semakin sering terjadi.
Langkah tegas yang diambil pemerintah ini diharapkan dapat menjadi awal dari pemulihan ekosistem Puncak dan daerah sekitarnya.
Dengan penertiban yang berkelanjutan, harapan untuk melihat Puncak kembali hijau dan lestari bukanlah hal yang mustahil.
Lantas, apakah ini cukup? Ataukah masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan?
Masyarakat kini menanti tindakan berkelanjutan dari pemerintah.