banner 728x90

Penetapan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Impor Gula

Beritatrend.com. –Jakarta Selasa, 21/01/25. –Kejaksaan Agung – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023.

Daftar Tersangka dan Peran:

  1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products
  2. WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
  3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
  4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
  5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
  6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International
  7. ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
  8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
  9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama

Kronologi Kasus:

  • Pada 2015, rapat koordinasi antar-kementerian memutuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor.
  • Meskipun demikian, tersangka TWN mengajukan izin impor gula mentah sebanyak 105.000 ton, disetujui oleh Menteri Perdagangan, tersangka TTL.
  • Persetujuan impor diberikan tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Hal ini bertentangan dengan aturan bahwa hanya BUMN yang berhak melakukan impor gula.
  • Para tersangka diduga menjual gula mentah yang diolah menjadi gula konsumsi ke pasar dengan harga tinggi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Pasal yang Disangkakan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 (jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara:

Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622,47.

Penahanan Tersangka:

  • Tersangka TWN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • Tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan tata kelola yang baik dalam proses pengelolaan impor guna mencegah kerugian negara dan praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!