Beritatrend.com. -Palembang Kamis, 15/08/24. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan kembali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Penggeledahan ini dilakukan di rumah milik almarhum AS, Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan, yang berlokasi di Jl. Sri Gunting Komplek PCK, Kota Palembang.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan data penting yang relevan dengan kasus tersebut.
Proses penggeledahan berjalan dengan aman dan tertib, tanpa adanya kendala. Penyelidikan ini diharapkan dapat membawa kejelasan lebih lanjut mengenai kasus penjualan aset yang melibatkan Yayasan Batang Hari Sembilan.