Beritatrend.com. -Kabupaten Tangerang Senen, 07/10/24. Unit 3 Satreskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, berhasil menangkap seorang penjual obat keras golongan tipe G, yakni tramadol dan eksimer, dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Minggu malam (6/10/2024). Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Cisoka, Kampung Caring, Desa Caring, Kecamatan Cisoka, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolresta Tangerang Kombespol Bahtiar Joko Mujiono, SIK, MM, melalui Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH, menjelaskan, “Kami mendapatkan pengaduan mengenai peredaran narkoba tipe G sekitar pukul 19.00 WIB. Saya segera memerintahkan anggota untuk mengecek lokasi, dan berhasil mengamankan satu orang penjual beserta barang buktinya.”
Kapolsek Eldi menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami berapa banyak barang bukti yang ditemukan dan akan mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Dampak Serius Penyalahgunaan Obat Keras
Penyalahgunaan obat keras memiliki dampak yang sangat merugikan bagi kesehatan fisik dan mental penggunanya. Penggunaan yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan gangguan jiwa, kerusakan organ, hingga risiko kematian. Selain itu, peredaran obat keras sering kali diikuti dengan tindakan kriminal dan kekerasan.
Generasi muda menjadi target utama dalam penyalahgunaan obat keras. Faktor seperti kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang ini.
Upaya Penanganan dan Peran Masyarakat
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran obat keras. Namun, berbagai kendala seperti sumber daya yang terbatas dan kurangnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan tersendiri.
Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Langkah ke Depan
Untuk menghadapi masalah ini, beberapa langkah perlu diambil:
1. Peningkatan Edukasi: Penting untuk memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan obat keras kepada generasi muda.
2. Penguatan Penegakan Hukum: Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar harus dilakukan dengan tegas.
3. Kerjasama Lintas Sektor: Membangun sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan obat keras.
Peredaran obat keras adalah isu serius yang memerlukan perhatian bersama. Dengan meningkatkan kesadaran dan kerjasama, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan UU Kesehatan, khususnya Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3, serta Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Bahri). *