Penunjukan Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog ?

Pakar Hukum: Langgar UU TNI dan Berpotensi Ganggu Netralitas

Beritatrend.com. – Jakarta Senen, 10 Februari 2025 – Penunjukan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog menuai sorotan tajam dari kalangan pakar hukum dan pengamat militer.

Pasalnya, keputusan ini dinilai melanggar Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) serta berpotensi mengganggu netralitas TNI dalam menjalankan tugasnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil seperti Dirut Bulog tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penempatan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog melanggar Undang-Undang TNI dan UUD 1945, karena kewenangan prajurit aktif hanya terbatas pada ruang lingkup pertahanan dan keamanan,” ujar Feri kepada awak media, Minggu (9/2/2025).

Feri menjelaskan bahwa meskipun UU tidak sepenuhnya melarang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, terdapat batasan yang jelas terkait jenis jabatan yang diperbolehkan.

Berdasarkan Pasal 47 UU TNI, prajurit aktif hanya dapat mengisi posisi di instansi yang berkaitan langsung dengan koordinasi bidang politik dan keamanan, seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN),

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan beberapa lembaga lainnya.

“Bulog tidak termasuk dalam daftar tersebut. Dengan demikian, penunjukan ini jelas melanggar aturan. Undang-undang membuka ruang, tetapi ruang tersebut terbatas pada jabatan yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukan salah satunya,” tegas Feri.

Potensi Gangguan terhadap Netralitas TNI

Senada dengan Feri, pengamat militer Khairul Fahmi juga mengkritisi penunjukan ini.

Ia menilai langkah tersebut dapat menciptakan ambiguitas hukum yang berpotensi merusak netralitas TNI.

“Tantangannya, undang-undang saat ini mengharuskan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog,” jelas Khairul.

Menurut Khairul, meskipun pemerintah mungkin melihat relevansi Bulog dengan urusan ketahanan pangan dan logistik strategis yang dianggap bersinggungan dengan tugas-tugas pertahanan hal ini tidak cukup untuk membenarkan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

“Memang ada potensi bahwa disiplin dan pengalaman militer dapat memberikan kontribusi positif. Namun, profesionalisme TNI harus tetap dijaga, dan salah satu caranya adalah dengan memastikan kepatuhan terhadap hukum,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!