Beritatrend.com. – Tangerang Senen, 14/10/24. Di tengah maraknya isu produk ilegal, sebuah perusahaan di Jalan Jati Mulya, Kosambi, Tangerang, diduga terlibat dalam produksi minyak palsu berskala besar. Kasus ini mengungkap potensi risiko yang mengintai pemilik kendaraan yang menggunakan produk tersebut.
Tim investigasi menemukan bahwa di lokasi tersebut, minyak palsu diproduksi dengan mencampurkan limbah oli bekas dan bahan lainnya, lalu dikemas dalam botol merek terkenal seperti Mpx dan Yamalube. Kegiatan ini, yang berlangsung tanpa izin resmi, berpotensi merusak mesin kendaraan dan menurunkan efisiensi bahan bakar.
Ketika dihubungi, seorang mandor bernama K menolak untuk memberikan informasi lebih lanjut tanpa surat tugas. “Saya hanya menjalankan perintah dari bos. Jika tidak ada surat tugas, kami tidak bisa membiarkan masuk,” ujarnya. Keterangan dari sekuriti menambah gambaran mengenai aktivitas di dalam gudang. Ia menyebutkan bahwa setiap hari mobil pengirim membawa 2 hingga 4 drum oli untuk diproses.
Pihak berwenang telah meningkatkan pengawasan untuk menangani peredaran produk ilegal ini. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, menghalangi tugas pers dapat dijerat pidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pelaku produksi juga bisa dikenakan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasus di Tangerang ini menjadi pengingat akan perlunya kesadaran masyarakat terhadap risiko menggunakan produk ilegal. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kondisi kendaraan dan keselamatan berkendara. Penegakan hukum yang tegas dan pendidikan publik yang lebih baik diperlukan untuk mencegah peredaran oli palsu yang merugikan banyak pihak. (Bahri). *